Di dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) terdapat masa jabatan direksi dan komisaris,
umumnya pengangkatan dilaksanakan 5 tahun sekali, tetapi tidak menutup kemungkinan lebih cepat atau lebih lama.
Akan tetapi, dalam prakteknya, para pelaku usaha lupa akan hal ini, sehingga menyebabkan lewatnya masa jabatan direksi dan komisaris,
lalu apakah yang harus dilakukan jika telah lewat jangka waktu pengangkatan kembali tersebut?
yaitu dilakukan pengangkatan kembali melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) hal ini merujuk pada UU nomor 40 tahun 2007
tentang perseroan terbatas, kemudian perlu dilakukannya penegasan akan segala tindakan yang telah diambil/dilakukan oleh direksi
setelah habisnya masa jabatan tersebut.
berikut ini contoh akta pengangkatan kembali direksi dan penegasan
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
perjanjian jual beli tanah, surat kuasa tanah, surat kuasa, surat perjanjian jual beli tanah, contoh surat perjanjian, surat pernyataan tanah, surat pernyataan, sertipikat tanah, surat keterangan tanah, surat hibah tanah, notaris balikpapan, jasa pembuatan pt, mendirikan pt, sertifikat tanah, website notaris, produk perbankan, notaris di balikpapan, biaya pembuatan sertifikat, biaya balik nama sertifikat, biaya notaris, biaya sertifikat tanah, proses jual beli rumah, proses jual beli rumah,
biaya perngurusan sertifikat, biaya pembuatan sertifikat, biaya sertifikat tanah, contoh akta pendirian cv, contoh akta jual beli tanah, contoh akta cerai, contoh akta kelahiran, contoh akta notaris, contoh akta nikah, contoh akta jual beli, contoh akta hibah, contoh akta kematian, contoh akta jual beli rumah, contoh akta otentik, contoh akta otentik notaris, contoh akta pdf, contoh akta jual beli rumah, contoh akta jual beli tanah warisan
Blog : contoh-akta.blogspot.com
CONTOH AKTA NOTARIS PPAT contoh akta pendirian cv, contoh akta jual beli tanah, contoh akta cerai, contoh akta kelahiran, contoh akta notaris, contoh akta nikah, contoh akta jual beli, contoh akta hibah, contoh akta kematian, contoh akta jual beli rumah, contoh akta otentik, contoh akta otentik notaris, contoh akta pdf, contoh akta jual beli rumah, contoh akta jual beli tanah warisan
Sunday, March 31, 2019
CONTOH AKTA PENDIRIAN CV
berikut ini adalah contoh akta pendirian CV,
saat ini proses pendaftaran CV harus dimulai dengan proses pengecekan nama CV di SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha), yang dapat diakses
melalui website AHU.go.id.
jika dahulu CV boleh menggunakan nama apa saja, selama tidak melanggar norma-norma dan peraturan perundangan,
meskipun telah ada yang menggunakan nama CV tersebut, hal tersebut boleh-boleh saja, namun berbeda dengan sekarang...
setelah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Notaris wajib memesan nama CV yang diinginkan terlebih
dahulu, dan apabila nama CV tersebut telah digunakan oleh CV lain, maka penggunaan nama CV tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi bukan
berarti sudah tidak akan ada nama CV yang kembar/sama, karena sistem di SABU masih memperbolehkan pendaftaran nama CV
bagi CV yang sudah ada/telah berdiri sebelum peraturan tanpa melalui pemesanan nama.
hal ini dikarenakan baik CV yang baru, maupun CV yang telah ada, wajib mendaftarkan perusahaannya, sehingga CV yang sudah ada tetap diterima
pendaftarannya meskipun nama CV tersebut telah terdaftar dan digunakan oleh CV lain.
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
"Contoh Akta Pengangkatan direksi dan penegasan" #Next/berikutnya#
Blog : contoh-akta.blogspot.com
saat ini proses pendaftaran CV harus dimulai dengan proses pengecekan nama CV di SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha), yang dapat diakses
melalui website AHU.go.id.
jika dahulu CV boleh menggunakan nama apa saja, selama tidak melanggar norma-norma dan peraturan perundangan,
meskipun telah ada yang menggunakan nama CV tersebut, hal tersebut boleh-boleh saja, namun berbeda dengan sekarang...
setelah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Notaris wajib memesan nama CV yang diinginkan terlebih
dahulu, dan apabila nama CV tersebut telah digunakan oleh CV lain, maka penggunaan nama CV tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi bukan
berarti sudah tidak akan ada nama CV yang kembar/sama, karena sistem di SABU masih memperbolehkan pendaftaran nama CV
bagi CV yang sudah ada/telah berdiri sebelum peraturan tanpa melalui pemesanan nama.
hal ini dikarenakan baik CV yang baru, maupun CV yang telah ada, wajib mendaftarkan perusahaannya, sehingga CV yang sudah ada tetap diterima
pendaftarannya meskipun nama CV tersebut telah terdaftar dan digunakan oleh CV lain.
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
"Contoh Akta Pengangkatan direksi dan penegasan" #Next/berikutnya#
Blog : contoh-akta.blogspot.com
Saturday, March 30, 2019
CONTOH AKTA PENDIRIAN PT
CONTOH AKTA PENDIRIAN PT TERBARU
Blog : contoh-akta.blogspot.com
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
"Contoh Akta Pendirian CV" #Next/berikutnya#
Blog : contoh-akta.blogspot.com
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
"Contoh Akta Pendirian CV" #Next/berikutnya#
Contoh Akta Jual Beli Rumah
Blog : contoh-akta.blogspot.com
Peralihan Hak Atas Tanah, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Akta Notaris/PPAT, yaitu akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
dengan akta berjudul Akta Jual Beli (AJB).
PPAT merupakan pejabat yang dibutuhkan keberadaannya, karena syarat beralihnya Hak Atas Tanah Tersebut
berdasarkan akta Otentik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BW, pembuatan AJB sendiri telah diatur didalam perkaban no.08 tahun 2012.
lalu bagaimanakan syaratnya?
syarat yang dibutuhkan kurang lebih sama untuk setiap Notaris/PPAT, dan mungkin ada beberapa tambahan syarat mengingat setiap daerah memiliki
peraturan daerah yang berbeda, baik mengenai lokasi, perpajakan, dan BPN daerah masing-masing.
Syarat untuk AJB, ataupun syarat yang dibutuhkan untuk proses Akta jual Beli yaitu :
syarat Pembeli (syarat umum):
- KTP (yang namanya akan dicantumkan disertipikat)
- Kartu keluarga
- NPWP
syarat Penjual (syarat umum):
- KTP (suami dan isteri bagi yang telah menikah)
- KK
- Buku Nikah
- NPWP
- PBB tahun terakhir dan bukti bayar
- SPT tahun Terakhir*
- Foto lokasi + stempel RT*
- Gambar Peta lokasi*
*(syarat tambahan baru, bisa berbeda setiap daerah, namun kedepannya bisa menjadi syarat wajib)
berikut ini Contoh Akta Jual Beli Rumah, contoh AJB rumah, persetujuan suami isteri
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
Peralihan Hak Atas Tanah, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Akta Notaris/PPAT, yaitu akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
dengan akta berjudul Akta Jual Beli (AJB).
PPAT merupakan pejabat yang dibutuhkan keberadaannya, karena syarat beralihnya Hak Atas Tanah Tersebut
berdasarkan akta Otentik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BW, pembuatan AJB sendiri telah diatur didalam perkaban no.08 tahun 2012.
lalu bagaimanakan syaratnya?
syarat yang dibutuhkan kurang lebih sama untuk setiap Notaris/PPAT, dan mungkin ada beberapa tambahan syarat mengingat setiap daerah memiliki
peraturan daerah yang berbeda, baik mengenai lokasi, perpajakan, dan BPN daerah masing-masing.
Syarat untuk AJB, ataupun syarat yang dibutuhkan untuk proses Akta jual Beli yaitu :
syarat Pembeli (syarat umum):
- KTP (yang namanya akan dicantumkan disertipikat)
- Kartu keluarga
- NPWP
syarat Penjual (syarat umum):
- KTP (suami dan isteri bagi yang telah menikah)
- KK
- Buku Nikah
- NPWP
- PBB tahun terakhir dan bukti bayar
- SPT tahun Terakhir*
- Foto lokasi + stempel RT*
- Gambar Peta lokasi*
*(syarat tambahan baru, bisa berbeda setiap daerah, namun kedepannya bisa menjadi syarat wajib)
berikut ini Contoh Akta Jual Beli Rumah, contoh AJB rumah, persetujuan suami isteri
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
Thursday, March 28, 2019
Perjanjian Perkawinan Setelah Putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015
Saat ini, sudah banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan manfaat dari perjanjian perkawinan.. tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebelum Perkawinan berlangsung.. ketika perkawinan tersebut telah berlangsung, maka sudah tidak ada kesempatan lagi untuk membuat perjanjian perkawinan....
hal inilah yang mendasari Nyonya IKE ****** (nama disamarkan) mengajukan permohonan pengujian formiil/materiil ke MK. Dan dapat kita ketahui, bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian
dan sebelum adanya putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015, saya pernah membahas mengenai perjanjian perkawinan http://contoh-akta.blogspot.com/2013/12/perjanjian-perkawinan.html
didalam putusan tersebut, ada hal yang menarik yaitu :
"pada waktu, sebelum dilangsukan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut"
setelah putusan MK tersebut, masyarakat yang ingin membuat perjanjian perkawinan, tetapi telah kawin, diperbolehkan dengan membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawan pencatatan perkawinan atau membuat akta Perjanjian Perkawinan di hadapan notaris..
tahap selanjutnya mendaftarkan surat/akta tersebut sesuai dengan kepercayaan Agama (muslim / non muslim)
bagi umat muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: B. 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 (“Surat Kementerian Agama 2017”) pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di KUA
bagi non muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”) pencatatn dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (DUKCAPIL)
yang perlu diperhatikan adalah, putusan ini tidak berlaku surut, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak ketiga, sebelum adanya pemisahan harta / perjanjian perkawinan, tetap berlaku dan mengikat pihak ketiga.
sekian dan terimakasih.
hal inilah yang mendasari Nyonya IKE ****** (nama disamarkan) mengajukan permohonan pengujian formiil/materiil ke MK. Dan dapat kita ketahui, bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian
dan sebelum adanya putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015, saya pernah membahas mengenai perjanjian perkawinan http://contoh-akta.blogspot.com/2013/12/perjanjian-perkawinan.html
didalam putusan tersebut, ada hal yang menarik yaitu :
"pada waktu, sebelum dilangsukan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut"
setelah putusan MK tersebut, masyarakat yang ingin membuat perjanjian perkawinan, tetapi telah kawin, diperbolehkan dengan membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawan pencatatan perkawinan atau membuat akta Perjanjian Perkawinan di hadapan notaris..
tahap selanjutnya mendaftarkan surat/akta tersebut sesuai dengan kepercayaan Agama (muslim / non muslim)
bagi umat muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: B. 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 (“Surat Kementerian Agama 2017”) pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di KUA
bagi non muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”) pencatatn dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (DUKCAPIL)
yang perlu diperhatikan adalah, putusan ini tidak berlaku surut, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak ketiga, sebelum adanya pemisahan harta / perjanjian perkawinan, tetap berlaku dan mengikat pihak ketiga.
sekian dan terimakasih.
Subscribe to:
Posts (Atom)