Blog : contoh-akta.blogspot.com
Peralihan Hak Atas Tanah, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Akta Notaris/PPAT, yaitu akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
dengan akta berjudul Akta Jual Beli (AJB).
PPAT merupakan pejabat yang dibutuhkan keberadaannya, karena syarat beralihnya Hak Atas Tanah Tersebut
berdasarkan akta Otentik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BW, pembuatan AJB sendiri telah diatur didalam perkaban no.08 tahun 2012.
lalu bagaimanakan syaratnya?
syarat yang dibutuhkan kurang lebih sama untuk setiap Notaris/PPAT, dan mungkin ada beberapa tambahan syarat mengingat setiap daerah memiliki
peraturan daerah yang berbeda, baik mengenai lokasi, perpajakan, dan BPN daerah masing-masing.
Syarat untuk AJB, ataupun syarat yang dibutuhkan untuk proses Akta jual Beli yaitu :
syarat Pembeli (syarat umum):
- KTP (yang namanya akan dicantumkan disertipikat)
- Kartu keluarga
- NPWP
syarat Penjual (syarat umum):
- KTP (suami dan isteri bagi yang telah menikah)
- KK
- Buku Nikah
- NPWP
- PBB tahun terakhir dan bukti bayar
- SPT tahun Terakhir*
- Foto lokasi + stempel RT*
- Gambar Peta lokasi*
*(syarat tambahan baru, bisa berbeda setiap daerah, namun kedepannya bisa menjadi syarat wajib)
berikut ini Contoh Akta Jual Beli Rumah, contoh AJB rumah, persetujuan suami isteri
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
No comments:
Post a Comment