Saat ini, sudah banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan manfaat dari perjanjian perkawinan.. tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebelum Perkawinan berlangsung.. ketika perkawinan tersebut telah berlangsung, maka sudah tidak ada kesempatan lagi untuk membuat perjanjian perkawinan....
hal inilah yang mendasari Nyonya IKE ****** (nama disamarkan) mengajukan permohonan pengujian formiil/materiil ke MK. Dan dapat kita ketahui, bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian
dan sebelum adanya putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015, saya pernah membahas mengenai perjanjian perkawinan http://contoh-akta.blogspot.com/2013/12/perjanjian-perkawinan.html
didalam putusan tersebut, ada hal yang menarik yaitu :
"pada waktu, sebelum dilangsukan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut"
setelah putusan MK tersebut, masyarakat yang ingin membuat perjanjian perkawinan, tetapi telah kawin, diperbolehkan dengan membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawan pencatatan perkawinan atau membuat akta Perjanjian Perkawinan di hadapan notaris..
tahap selanjutnya mendaftarkan surat/akta tersebut sesuai dengan kepercayaan Agama (muslim / non muslim)
bagi umat muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: B. 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 (“Surat Kementerian Agama 2017”) pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di KUA
bagi non muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”) pencatatn dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (DUKCAPIL)
yang perlu diperhatikan adalah, putusan ini tidak berlaku surut, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak ketiga, sebelum adanya pemisahan harta / perjanjian perkawinan, tetap berlaku dan mengikat pihak ketiga.
sekian dan terimakasih.
No comments:
Post a Comment