Thursday, December 5, 2013

kewenangan notaris

kewenangan notaris diatur di dalam UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

diatur di dalam pasal 15 ayat 1,2 dan 3

penjelasan:

(1) kewenangan umum

(2) a. legalisasi

     b. warmerking

     c. copy colatione (saat ini sudah jarang ada/tidak ada yg membuat, sebab sudah ada mesin foto copy)

     d. sesuai dengan akta

     e. sebagai penasihat

     f. PPAT(kewenangan ini dimiliki oleh Pejabat pembuat akte tanah, saat ini ikatan notaris indonesia sedang memperjuangkan kewenangan notaris ini)

     g. Pejabat lelang(sama dengan huruf f, seharusnya berdasarkan UU JN notaris berwenang dalam pembuatan akta tanah dan risalah lelang, namun faktanya tidak, notaris harus menjabat sebagai ppat dan pejabat lelang untuk dapat menggunakan wewenang ini)
(3) kewenangan lainnya (contohnya surat keterangan hak mewaris)

kehadiran notaris dibutuhkan dan ditentukan dalam UU KUHPerdata/BW

dapat dilihat di dalam pasal 1868 "akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat"

jika kita melihat isi dari pasal 1 angka 1 "notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya..."

sehingga dari ketentuan diatas, akta otentik merupakan akta yang dibuat oleh Notaris atau dihadapan Notaris.




No comments:

Post a Comment