Thursday, December 5, 2013

perjanjian perkawinan

apa perjanjian perkawinan itu?

ketentuan ini diatur didalam pasal 29 UU nomor1 tahun 1974 tentang perkawinan

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
 
mari kita bahas

(1) perjanjian dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan/dicatatkan, dimana perjanjian merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang ingin melangsungkan perkawinan, perjanjian ini tidak hanya mengikat kedua belah pihak, tetapi juga pihak ketiga, dimana pihak ketiga juga mengakui adanya perjanjian tersebut (biasanya perjanjian kawin lebih dikenal sebagai perjanjian pisah harta)
(2) isi dari perjanjian tidak sah bila melanggar hukum, agama, dan kesusilaan
(3) ketika pernikahan berlangsung, maka perjanjian ini telah berlaku
(4) perjanjian setelah perkawinan, hanya mengikat kedua belah pihak, tidak pihak ketiga (dianggap tidak ada perjanjian perkawinan)

biasanya perjanjian perkawinan tidak hanya mencakup masalah pemisahan harta, tetapi juga hal-hal lainnya, namun lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemisahan harta.

bila anda berencana melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing, maka pikirkanlah baik2 mengenai perjanjian perkawinan ini.

mari kita lihat dalam ketentuan  pasal 21 UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria
  1.  Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
  2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
  3. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
  4. Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
mari kita bahas
(1) jadi hanya 1 kewarganegaraan yg bisa memperoleh hak milik di indonesia, yaitu warga negara indonesia itu sendiri
(2) berbeda dari ayat 1, dalam ayat 2 ada perusahaan/badan hukum asing tertentu yang boleh memiliki hak milik dengan syarat-syarat tertentu
(3) kembali ke ayat 1, hanya WNI yg boleh memiliki hak milik. WNA yang memperoleh hak milik, wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun, bila lewat maka hak itu menjadi hapus
(4) bila anda memiliki 2 kewarganegaraan, maka dengan otomatis anda termasuk dalam ayat 3 diatas, anda wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun sejak anda memiliki warganegara lain

nah bila anda kawin dengan WNA dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maka harta yang anda beli (contoh:tanah), setengah dari harta itu menjadi hak dari pasangan anda, dimana hal ini yang dilarang oleh undang-undang (kalimat dalam ayat 3 yang saya garis bawahi "percampuran harta karena perkawinan"), maka dengan otomatis harta tersebut harus anda jual kembali dalam waktu 1 tahun sejak anda beli.
namun bila anda melakukan perjanjian pernikahan, maka anda pribadi tetap dapat memiliki hak tersebut


sekian,
terimakasih





No comments:

Post a Comment