Di dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) terdapat masa jabatan direksi dan komisaris,
umumnya pengangkatan dilaksanakan 5 tahun sekali, tetapi tidak menutup kemungkinan lebih cepat atau lebih lama.
Akan tetapi, dalam prakteknya, para pelaku usaha lupa akan hal ini, sehingga menyebabkan lewatnya masa jabatan direksi dan komisaris,
lalu apakah yang harus dilakukan jika telah lewat jangka waktu pengangkatan kembali tersebut?
yaitu dilakukan pengangkatan kembali melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) hal ini merujuk pada UU nomor 40 tahun 2007
tentang perseroan terbatas, kemudian perlu dilakukannya penegasan akan segala tindakan yang telah diambil/dilakukan oleh direksi
setelah habisnya masa jabatan tersebut.
berikut ini contoh akta pengangkatan kembali direksi dan penegasan
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
perjanjian jual beli tanah, surat kuasa tanah, surat kuasa, surat perjanjian jual beli tanah, contoh surat perjanjian, surat pernyataan tanah, surat pernyataan, sertipikat tanah, surat keterangan tanah, surat hibah tanah, notaris balikpapan, jasa pembuatan pt, mendirikan pt, sertifikat tanah, website notaris, produk perbankan, notaris di balikpapan, biaya pembuatan sertifikat, biaya balik nama sertifikat, biaya notaris, biaya sertifikat tanah, proses jual beli rumah, proses jual beli rumah,
biaya perngurusan sertifikat, biaya pembuatan sertifikat, biaya sertifikat tanah, contoh akta pendirian cv, contoh akta jual beli tanah, contoh akta cerai, contoh akta kelahiran, contoh akta notaris, contoh akta nikah, contoh akta jual beli, contoh akta hibah, contoh akta kematian, contoh akta jual beli rumah, contoh akta otentik, contoh akta otentik notaris, contoh akta pdf, contoh akta jual beli rumah, contoh akta jual beli tanah warisan
Blog : contoh-akta.blogspot.com
NOTARIS PPAT BALIKPAPAN SURYA HARINATA
CONTOH AKTA NOTARIS PPAT contoh akta pendirian cv, contoh akta jual beli tanah, contoh akta cerai, contoh akta kelahiran, contoh akta notaris, contoh akta nikah, contoh akta jual beli, contoh akta hibah, contoh akta kematian, contoh akta jual beli rumah, contoh akta otentik, contoh akta otentik notaris, contoh akta pdf, contoh akta jual beli rumah, contoh akta jual beli tanah warisan
Sunday, March 31, 2019
CONTOH AKTA PENDIRIAN CV
berikut ini adalah contoh akta pendirian CV,
saat ini proses pendaftaran CV harus dimulai dengan proses pengecekan nama CV di SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha), yang dapat diakses
melalui website AHU.go.id.
jika dahulu CV boleh menggunakan nama apa saja, selama tidak melanggar norma-norma dan peraturan perundangan,
meskipun telah ada yang menggunakan nama CV tersebut, hal tersebut boleh-boleh saja, namun berbeda dengan sekarang...
setelah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Notaris wajib memesan nama CV yang diinginkan terlebih
dahulu, dan apabila nama CV tersebut telah digunakan oleh CV lain, maka penggunaan nama CV tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi bukan
berarti sudah tidak akan ada nama CV yang kembar/sama, karena sistem di SABU masih memperbolehkan pendaftaran nama CV
bagi CV yang sudah ada/telah berdiri sebelum peraturan tanpa melalui pemesanan nama.
hal ini dikarenakan baik CV yang baru, maupun CV yang telah ada, wajib mendaftarkan perusahaannya, sehingga CV yang sudah ada tetap diterima
pendaftarannya meskipun nama CV tersebut telah terdaftar dan digunakan oleh CV lain.
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
"Contoh Akta Pengangkatan direksi dan penegasan" #Next/berikutnya#
Blog : contoh-akta.blogspot.com
saat ini proses pendaftaran CV harus dimulai dengan proses pengecekan nama CV di SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha), yang dapat diakses
melalui website AHU.go.id.
jika dahulu CV boleh menggunakan nama apa saja, selama tidak melanggar norma-norma dan peraturan perundangan,
meskipun telah ada yang menggunakan nama CV tersebut, hal tersebut boleh-boleh saja, namun berbeda dengan sekarang...
setelah peraturan baru yang dikeluarkan oleh Permenkum dan HAM Nomor 17 tahun 2018 Notaris wajib memesan nama CV yang diinginkan terlebih
dahulu, dan apabila nama CV tersebut telah digunakan oleh CV lain, maka penggunaan nama CV tersebut tidak diperbolehkan, akan tetapi bukan
berarti sudah tidak akan ada nama CV yang kembar/sama, karena sistem di SABU masih memperbolehkan pendaftaran nama CV
bagi CV yang sudah ada/telah berdiri sebelum peraturan tanpa melalui pemesanan nama.
hal ini dikarenakan baik CV yang baru, maupun CV yang telah ada, wajib mendaftarkan perusahaannya, sehingga CV yang sudah ada tetap diterima
pendaftarannya meskipun nama CV tersebut telah terdaftar dan digunakan oleh CV lain.
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
"Contoh Akta Pengangkatan direksi dan penegasan" #Next/berikutnya#
Blog : contoh-akta.blogspot.com
Saturday, March 30, 2019
CONTOH AKTA PENDIRIAN PT
CONTOH AKTA PENDIRIAN PT TERBARU
Blog : contoh-akta.blogspot.com
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
"Contoh Akta Pendirian CV" #Next/berikutnya#
Blog : contoh-akta.blogspot.com
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
"Contoh Akta Pendirian CV" #Next/berikutnya#
Contoh Akta Jual Beli Rumah
Blog : contoh-akta.blogspot.com
Peralihan Hak Atas Tanah, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Akta Notaris/PPAT, yaitu akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
dengan akta berjudul Akta Jual Beli (AJB).
PPAT merupakan pejabat yang dibutuhkan keberadaannya, karena syarat beralihnya Hak Atas Tanah Tersebut
berdasarkan akta Otentik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BW, pembuatan AJB sendiri telah diatur didalam perkaban no.08 tahun 2012.
lalu bagaimanakan syaratnya?
syarat yang dibutuhkan kurang lebih sama untuk setiap Notaris/PPAT, dan mungkin ada beberapa tambahan syarat mengingat setiap daerah memiliki
peraturan daerah yang berbeda, baik mengenai lokasi, perpajakan, dan BPN daerah masing-masing.
Syarat untuk AJB, ataupun syarat yang dibutuhkan untuk proses Akta jual Beli yaitu :
syarat Pembeli (syarat umum):
- KTP (yang namanya akan dicantumkan disertipikat)
- Kartu keluarga
- NPWP
syarat Penjual (syarat umum):
- KTP (suami dan isteri bagi yang telah menikah)
- KK
- Buku Nikah
- NPWP
- PBB tahun terakhir dan bukti bayar
- SPT tahun Terakhir*
- Foto lokasi + stempel RT*
- Gambar Peta lokasi*
*(syarat tambahan baru, bisa berbeda setiap daerah, namun kedepannya bisa menjadi syarat wajib)
berikut ini Contoh Akta Jual Beli Rumah, contoh AJB rumah, persetujuan suami isteri
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
Peralihan Hak Atas Tanah, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Akta Notaris/PPAT, yaitu akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
dengan akta berjudul Akta Jual Beli (AJB).
PPAT merupakan pejabat yang dibutuhkan keberadaannya, karena syarat beralihnya Hak Atas Tanah Tersebut
berdasarkan akta Otentik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh BW, pembuatan AJB sendiri telah diatur didalam perkaban no.08 tahun 2012.
lalu bagaimanakan syaratnya?
syarat yang dibutuhkan kurang lebih sama untuk setiap Notaris/PPAT, dan mungkin ada beberapa tambahan syarat mengingat setiap daerah memiliki
peraturan daerah yang berbeda, baik mengenai lokasi, perpajakan, dan BPN daerah masing-masing.
Syarat untuk AJB, ataupun syarat yang dibutuhkan untuk proses Akta jual Beli yaitu :
syarat Pembeli (syarat umum):
- KTP (yang namanya akan dicantumkan disertipikat)
- Kartu keluarga
- NPWP
syarat Penjual (syarat umum):
- KTP (suami dan isteri bagi yang telah menikah)
- KK
- Buku Nikah
- NPWP
- PBB tahun terakhir dan bukti bayar
- SPT tahun Terakhir*
- Foto lokasi + stempel RT*
- Gambar Peta lokasi*
*(syarat tambahan baru, bisa berbeda setiap daerah, namun kedepannya bisa menjadi syarat wajib)
berikut ini Contoh Akta Jual Beli Rumah, contoh AJB rumah, persetujuan suami isteri
untuk download buka link dibawah ini
DOWNLOAD
Thursday, March 28, 2019
Perjanjian Perkawinan Setelah Putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015
Saat ini, sudah banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan manfaat dari perjanjian perkawinan.. tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi, yaitu sebelum Perkawinan berlangsung.. ketika perkawinan tersebut telah berlangsung, maka sudah tidak ada kesempatan lagi untuk membuat perjanjian perkawinan....
hal inilah yang mendasari Nyonya IKE ****** (nama disamarkan) mengajukan permohonan pengujian formiil/materiil ke MK. Dan dapat kita ketahui, bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian
dan sebelum adanya putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015, saya pernah membahas mengenai perjanjian perkawinan http://contoh-akta.blogspot.com/2013/12/perjanjian-perkawinan.html
didalam putusan tersebut, ada hal yang menarik yaitu :
"pada waktu, sebelum dilangsukan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut"
setelah putusan MK tersebut, masyarakat yang ingin membuat perjanjian perkawinan, tetapi telah kawin, diperbolehkan dengan membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawan pencatatan perkawinan atau membuat akta Perjanjian Perkawinan di hadapan notaris..
tahap selanjutnya mendaftarkan surat/akta tersebut sesuai dengan kepercayaan Agama (muslim / non muslim)
bagi umat muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: B. 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 (“Surat Kementerian Agama 2017”) pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di KUA
bagi non muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”) pencatatn dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (DUKCAPIL)
yang perlu diperhatikan adalah, putusan ini tidak berlaku surut, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak ketiga, sebelum adanya pemisahan harta / perjanjian perkawinan, tetap berlaku dan mengikat pihak ketiga.
sekian dan terimakasih.
hal inilah yang mendasari Nyonya IKE ****** (nama disamarkan) mengajukan permohonan pengujian formiil/materiil ke MK. Dan dapat kita ketahui, bahwa permohonan tersebut dikabulkan sebagian
dan sebelum adanya putusan MK nomor 69/PUU-XIII/2015, saya pernah membahas mengenai perjanjian perkawinan http://contoh-akta.blogspot.com/2013/12/perjanjian-perkawinan.html
didalam putusan tersebut, ada hal yang menarik yaitu :
"pada waktu, sebelum dilangsukan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut"
setelah putusan MK tersebut, masyarakat yang ingin membuat perjanjian perkawinan, tetapi telah kawin, diperbolehkan dengan membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawan pencatatan perkawinan atau membuat akta Perjanjian Perkawinan di hadapan notaris..
tahap selanjutnya mendaftarkan surat/akta tersebut sesuai dengan kepercayaan Agama (muslim / non muslim)
bagi umat muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor: B. 2674/DJ.III/KW.00/9/2017 (“Surat Kementerian Agama 2017”) pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berada di KUA
bagi non muslim berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tentang Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (“Surat Dirjen 472.2/2017”) pencatatn dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (DUKCAPIL)
yang perlu diperhatikan adalah, putusan ini tidak berlaku surut, yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan pihak ketiga, sebelum adanya pemisahan harta / perjanjian perkawinan, tetap berlaku dan mengikat pihak ketiga.
sekian dan terimakasih.
Thursday, December 5, 2013
perjanjian perkawinan
apa perjanjian perkawinan itu?
ketentuan ini diatur didalam pasal 29 UU nomor1 tahun 1974 tentang perkawinan
mari kita bahas
(1) perjanjian dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan/dicatatkan, dimana perjanjian merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang ingin melangsungkan perkawinan, perjanjian ini tidak hanya mengikat kedua belah pihak, tetapi juga pihak ketiga, dimana pihak ketiga juga mengakui adanya perjanjian tersebut (biasanya perjanjian kawin lebih dikenal sebagai perjanjian pisah harta)
(2) isi dari perjanjian tidak sah bila melanggar hukum, agama, dan kesusilaan
(3) ketika pernikahan berlangsung, maka perjanjian ini telah berlaku
(4) perjanjian setelah perkawinan, hanya mengikat kedua belah pihak, tidak pihak ketiga (dianggap tidak ada perjanjian perkawinan)
biasanya perjanjian perkawinan tidak hanya mencakup masalah pemisahan harta, tetapi juga hal-hal lainnya, namun lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemisahan harta.
bila anda berencana melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing, maka pikirkanlah baik2 mengenai perjanjian perkawinan ini.
mari kita lihat dalam ketentuan pasal 21 UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria
(1) jadi hanya 1 kewarganegaraan yg bisa memperoleh hak milik di indonesia, yaitu warga negara indonesia itu sendiri
(2) berbeda dari ayat 1, dalam ayat 2 ada perusahaan/badan hukum asing tertentu yang boleh memiliki hak milik dengan syarat-syarat tertentu
(3) kembali ke ayat 1, hanya WNI yg boleh memiliki hak milik. WNA yang memperoleh hak milik, wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun, bila lewat maka hak itu menjadi hapus
(4) bila anda memiliki 2 kewarganegaraan, maka dengan otomatis anda termasuk dalam ayat 3 diatas, anda wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun sejak anda memiliki warganegara lain
nah bila anda kawin dengan WNA dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maka harta yang anda beli (contoh:tanah), setengah dari harta itu menjadi hak dari pasangan anda, dimana hal ini yang dilarang oleh undang-undang (kalimat dalam ayat 3 yang saya garis bawahi "percampuran harta karena perkawinan"), maka dengan otomatis harta tersebut harus anda jual kembali dalam waktu 1 tahun sejak anda beli.
namun bila anda melakukan perjanjian pernikahan, maka anda pribadi tetap dapat memiliki hak tersebut
sekian,
terimakasih
ketentuan ini diatur didalam pasal 29 UU nomor1 tahun 1974 tentang perkawinan
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
(1) perjanjian dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan/dicatatkan, dimana perjanjian merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang ingin melangsungkan perkawinan, perjanjian ini tidak hanya mengikat kedua belah pihak, tetapi juga pihak ketiga, dimana pihak ketiga juga mengakui adanya perjanjian tersebut (biasanya perjanjian kawin lebih dikenal sebagai perjanjian pisah harta)
(2) isi dari perjanjian tidak sah bila melanggar hukum, agama, dan kesusilaan
(3) ketika pernikahan berlangsung, maka perjanjian ini telah berlaku
(4) perjanjian setelah perkawinan, hanya mengikat kedua belah pihak, tidak pihak ketiga (dianggap tidak ada perjanjian perkawinan)
biasanya perjanjian perkawinan tidak hanya mencakup masalah pemisahan harta, tetapi juga hal-hal lainnya, namun lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemisahan harta.
bila anda berencana melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing, maka pikirkanlah baik2 mengenai perjanjian perkawinan ini.
mari kita lihat dalam ketentuan pasal 21 UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria
- Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
- Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
- Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
- Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
(1) jadi hanya 1 kewarganegaraan yg bisa memperoleh hak milik di indonesia, yaitu warga negara indonesia itu sendiri
(2) berbeda dari ayat 1, dalam ayat 2 ada perusahaan/badan hukum asing tertentu yang boleh memiliki hak milik dengan syarat-syarat tertentu
(3) kembali ke ayat 1, hanya WNI yg boleh memiliki hak milik. WNA yang memperoleh hak milik, wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun, bila lewat maka hak itu menjadi hapus
(4) bila anda memiliki 2 kewarganegaraan, maka dengan otomatis anda termasuk dalam ayat 3 diatas, anda wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun sejak anda memiliki warganegara lain
nah bila anda kawin dengan WNA dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maka harta yang anda beli (contoh:tanah), setengah dari harta itu menjadi hak dari pasangan anda, dimana hal ini yang dilarang oleh undang-undang (kalimat dalam ayat 3 yang saya garis bawahi "percampuran harta karena perkawinan"), maka dengan otomatis harta tersebut harus anda jual kembali dalam waktu 1 tahun sejak anda beli.
namun bila anda melakukan perjanjian pernikahan, maka anda pribadi tetap dapat memiliki hak tersebut
sekian,
terimakasih
Harta perkawinan
UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan
kita dapat melihat jawabannya pada ketentuan pasal 1977 KUHPerdata/BW, karena barang bergerak (contohnya uang) yang menguasai dianggap sebagai pemilik, sehingga tidak perlu persetujuan siapapun untuk membeli. berbeda dengan menjual, pasangan harus memberi persetujuan, karena merupakan harta bersama
harta bersama terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
di indonesia kita mengenal perkawinan pisah harta, nanti akan saya bahas di post berikutnya
blog= contoh-akta.blogspot.com
yang dimaksud harta bersama, harta perkawinan
- harta suami/isteri yang dimiliki sebelum perkawinan disebut sebagai harta bawaan
- harta suami/isteri sejak pernikahan berlangsung disebut sebagai harta perkawinan/bersama
- namun selama perkawinan berlangsung, hibah dan/atau wasiat yang diperoleh walaupun pernikahan telah berlangsung, tetap dianggap sebagai harta bawaan. sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pasangan untuk menjual barang tersebut
kita dapat melihat jawabannya pada ketentuan pasal 1977 KUHPerdata/BW, karena barang bergerak (contohnya uang) yang menguasai dianggap sebagai pemilik, sehingga tidak perlu persetujuan siapapun untuk membeli. berbeda dengan menjual, pasangan harus memberi persetujuan, karena merupakan harta bersama
harta bersama terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
- harta bersama yang bebas (Vrije mede eigendom), (contoh: A dan B kongsian/patungan membeli bangunan, A=80%, B=20%. A maupun B dapat menjual tanpa persetujuan A/B, namun apabila A telah menikah, maka A harus meminta persetujuan dari pasangannya(suami/isterinya), karena setengah dari 80%= 40% merupakan milik suami/isterinya)
- harta bersama yang terikat (Gebonden mede eigendom), (contoh: apabila seorang ayah meninggal, maka yang mewaris adalah ibu dan anak"nya, bila ingin menjual harta warisan tersebut, dibutuhkan semua persetujuan, baik dari ibu, maupun anak"nya. bila ada 1 orang saja yang menolak untuk menjual, maka harta tersebut tidak dapat dijual..(solusinya mengajukan gugatan))
di indonesia kita mengenal perkawinan pisah harta, nanti akan saya bahas di post berikutnya
blog= contoh-akta.blogspot.com
yang dimaksud harta bersama, harta perkawinan
Subscribe to:
Posts (Atom)