Thursday, December 5, 2013

Harta perkawinan

UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  1. harta suami/isteri yang dimiliki sebelum perkawinan disebut sebagai harta bawaan
  2. harta suami/isteri sejak pernikahan berlangsung disebut sebagai harta perkawinan/bersama
  3. namun selama perkawinan berlangsung, hibah dan/atau wasiat yang diperoleh walaupun pernikahan telah berlangsung, tetap dianggap sebagai harta bawaan. sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pasangan untuk menjual barang tersebut
mungkin banyak yang bertanya, kenapa bila membeli tanah/apapun tidak perlu persetujuan pasangan? tetapi bila menjual butuh persetujuan pasangan
kita dapat melihat jawabannya pada ketentuan pasal 1977 KUHPerdata/BW, karena barang bergerak (contohnya uang)  yang menguasai dianggap sebagai pemilik, sehingga tidak perlu persetujuan siapapun untuk membeli. berbeda dengan menjual, pasangan harus memberi persetujuan, karena merupakan harta bersama

harta bersama terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
  1. harta bersama yang bebas (Vrije mede eigendom), (contoh: A dan B kongsian/patungan membeli bangunan, A=80%, B=20%. A maupun B dapat menjual tanpa persetujuan A/B, namun apabila A telah menikah, maka A harus meminta persetujuan dari pasangannya(suami/isterinya), karena setengah dari 80%= 40% merupakan milik suami/isterinya)
  2. harta bersama yang terikat (Gebonden mede eigendom), (contoh: apabila seorang ayah meninggal, maka yang mewaris adalah ibu dan anak"nya, bila ingin menjual harta warisan tersebut, dibutuhkan semua persetujuan, baik dari ibu, maupun anak"nya. bila ada 1 orang saja yang menolak untuk menjual, maka harta tersebut tidak dapat dijual..(solusinya mengajukan gugatan))
harta peninggalan/warisan berbeda dengan harta perkawinan

di indonesia kita mengenal perkawinan pisah harta, nanti akan saya bahas di post berikutnya



blog= contoh-akta.blogspot.com

yang dimaksud harta bersama, harta perkawinan





No comments:

Post a Comment