Thursday, December 5, 2013

perjanjian perkawinan

apa perjanjian perkawinan itu?

ketentuan ini diatur didalam pasal 29 UU nomor1 tahun 1974 tentang perkawinan

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
 
mari kita bahas

(1) perjanjian dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan/dicatatkan, dimana perjanjian merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang ingin melangsungkan perkawinan, perjanjian ini tidak hanya mengikat kedua belah pihak, tetapi juga pihak ketiga, dimana pihak ketiga juga mengakui adanya perjanjian tersebut (biasanya perjanjian kawin lebih dikenal sebagai perjanjian pisah harta)
(2) isi dari perjanjian tidak sah bila melanggar hukum, agama, dan kesusilaan
(3) ketika pernikahan berlangsung, maka perjanjian ini telah berlaku
(4) perjanjian setelah perkawinan, hanya mengikat kedua belah pihak, tidak pihak ketiga (dianggap tidak ada perjanjian perkawinan)

biasanya perjanjian perkawinan tidak hanya mencakup masalah pemisahan harta, tetapi juga hal-hal lainnya, namun lebih dikenal oleh masyarakat sebagai pemisahan harta.

bila anda berencana melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing, maka pikirkanlah baik2 mengenai perjanjian perkawinan ini.

mari kita lihat dalam ketentuan  pasal 21 UU nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria
  1.  Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
  2. Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
  3. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
  4. Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
mari kita bahas
(1) jadi hanya 1 kewarganegaraan yg bisa memperoleh hak milik di indonesia, yaitu warga negara indonesia itu sendiri
(2) berbeda dari ayat 1, dalam ayat 2 ada perusahaan/badan hukum asing tertentu yang boleh memiliki hak milik dengan syarat-syarat tertentu
(3) kembali ke ayat 1, hanya WNI yg boleh memiliki hak milik. WNA yang memperoleh hak milik, wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun, bila lewat maka hak itu menjadi hapus
(4) bila anda memiliki 2 kewarganegaraan, maka dengan otomatis anda termasuk dalam ayat 3 diatas, anda wajib melepaskan hak dalam waktu 1 tahun sejak anda memiliki warganegara lain

nah bila anda kawin dengan WNA dan tidak membuat perjanjian perkawinan, maka harta yang anda beli (contoh:tanah), setengah dari harta itu menjadi hak dari pasangan anda, dimana hal ini yang dilarang oleh undang-undang (kalimat dalam ayat 3 yang saya garis bawahi "percampuran harta karena perkawinan"), maka dengan otomatis harta tersebut harus anda jual kembali dalam waktu 1 tahun sejak anda beli.
namun bila anda melakukan perjanjian pernikahan, maka anda pribadi tetap dapat memiliki hak tersebut


sekian,
terimakasih





Harta perkawinan

UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  1. harta suami/isteri yang dimiliki sebelum perkawinan disebut sebagai harta bawaan
  2. harta suami/isteri sejak pernikahan berlangsung disebut sebagai harta perkawinan/bersama
  3. namun selama perkawinan berlangsung, hibah dan/atau wasiat yang diperoleh walaupun pernikahan telah berlangsung, tetap dianggap sebagai harta bawaan. sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pasangan untuk menjual barang tersebut
mungkin banyak yang bertanya, kenapa bila membeli tanah/apapun tidak perlu persetujuan pasangan? tetapi bila menjual butuh persetujuan pasangan
kita dapat melihat jawabannya pada ketentuan pasal 1977 KUHPerdata/BW, karena barang bergerak (contohnya uang)  yang menguasai dianggap sebagai pemilik, sehingga tidak perlu persetujuan siapapun untuk membeli. berbeda dengan menjual, pasangan harus memberi persetujuan, karena merupakan harta bersama

harta bersama terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
  1. harta bersama yang bebas (Vrije mede eigendom), (contoh: A dan B kongsian/patungan membeli bangunan, A=80%, B=20%. A maupun B dapat menjual tanpa persetujuan A/B, namun apabila A telah menikah, maka A harus meminta persetujuan dari pasangannya(suami/isterinya), karena setengah dari 80%= 40% merupakan milik suami/isterinya)
  2. harta bersama yang terikat (Gebonden mede eigendom), (contoh: apabila seorang ayah meninggal, maka yang mewaris adalah ibu dan anak"nya, bila ingin menjual harta warisan tersebut, dibutuhkan semua persetujuan, baik dari ibu, maupun anak"nya. bila ada 1 orang saja yang menolak untuk menjual, maka harta tersebut tidak dapat dijual..(solusinya mengajukan gugatan))
harta peninggalan/warisan berbeda dengan harta perkawinan

di indonesia kita mengenal perkawinan pisah harta, nanti akan saya bahas di post berikutnya



blog= contoh-akta.blogspot.com

yang dimaksud harta bersama, harta perkawinan





kewenangan notaris

kewenangan notaris diatur di dalam UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

diatur di dalam pasal 15 ayat 1,2 dan 3

penjelasan:

(1) kewenangan umum

(2) a. legalisasi

     b. warmerking

     c. copy colatione (saat ini sudah jarang ada/tidak ada yg membuat, sebab sudah ada mesin foto copy)

     d. sesuai dengan akta

     e. sebagai penasihat

     f. PPAT(kewenangan ini dimiliki oleh Pejabat pembuat akte tanah, saat ini ikatan notaris indonesia sedang memperjuangkan kewenangan notaris ini)

     g. Pejabat lelang(sama dengan huruf f, seharusnya berdasarkan UU JN notaris berwenang dalam pembuatan akta tanah dan risalah lelang, namun faktanya tidak, notaris harus menjabat sebagai ppat dan pejabat lelang untuk dapat menggunakan wewenang ini)
(3) kewenangan lainnya (contohnya surat keterangan hak mewaris)

kehadiran notaris dibutuhkan dan ditentukan dalam UU KUHPerdata/BW

dapat dilihat di dalam pasal 1868 "akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat"

jika kita melihat isi dari pasal 1 angka 1 "notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya..."

sehingga dari ketentuan diatas, akta otentik merupakan akta yang dibuat oleh Notaris atau dihadapan Notaris.




Wednesday, December 4, 2013

Contoh Akta Pengakuan Hutang

Akta pengakuan hutang, merupakan akta pernyataan yang dibuat oleh Debitur demi kepentingan Kreditur, dimana debitur mengakui dirinya

memiliki kewajiban untuk membayar kepada kreditur sejumlah uang tetap yang telah ditentukan.

akta pengakuan hutang haruslah murni, tidak boleh ada dimasukkan ketentuan-ketentuan perjanjian kredit (bunga, denda, jangka waktu, dsb), jika ada

maka akta tersebut mengandung cacat yuridis dan dapat dibatalkan.

Begitu pula sebaliknya, akta perjanjian kredit tidak bisa dibuat bisa dibuat dalam bentuk pengakuan hutang,

jika ada Akta perjanjian Kredit yang memasukkan bahwa akta tersebut juga sebagai bagian dari pengakuan hutang didalam perjanjian tersebut, maka

berdasarkan Surat Mahkamah Agung no.133/154/86/Um-TU/Pdt tanggal 18 Maret 1986, Akta/surat tersebut lemah dan dapat dibatalkan.

berikut ini adalah contoh akta pengakuan hutang, semoga contoh ini dapat membantu dan mempermudah untuk memahami akta pengakuan hutang,

kedepannya saya akan memberikan contoh perjanjian kredit.

semoga bermanfaat.



untuk download buka link dibawah ini
download

"Contoh Akta Pendirian PT terbaru" #Next/berikutnya#




Blog : contoh-akta.blogspot.com

contoh akta pengakuan hutang, download akta pengakuan hutang